Fungsi dan Tugas Hukum Pidana
Secara sederhana, fungsi dan tugas hukum pidana serupa dengan fungsi hukum secara umum, yaitu untuk mengatur tingkah laku masyarakat demi mewujudkan sebuah keadilan, ketertiban, kenyamanan, perlindungan, dan juga kesejahteraan masyarakat. Bayangkan saja jika masyarakat dibebaskan dari aturan-aturan yang berlaku sekarang. Tentu mereka akan melakukan hal apa saja, semau mereka tanpa memperdulikan kepentingan orang lain bukan?
Sementara fungsi hukum pidana sendiri dibagi menjadi dua, yaitu fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi umum dari hukum pidana yaitu untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan menyelenggarakan tata aturan yang ada di dalam masyarakat. Sedangkan untuk fungsi hukum secara khusus yaitu untuk melindungi kepentingan hukum pada perbuatan yang akan mengganggunya, dengan sanksi yang berupa pidana yang mana sifatnya mengikat dan memaksa. Kepentingan hukum yang hal itu adalah individu, kelompok, masyarakat, negara, dan lain sebagainya.
Jika melihat dari hal tersebut, bisa kita simpulkan bahwa tugas utama dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari berbagai macam kejahatan yang muncul karena adanya pelanggaran aturan ataupun undang-undang yang berlaku. Hukum pidana sendiri tidak bertujuan untuk memperbaiki pelaku kejahatan, namun untuk mencegah masyarakat untuk melakukan kejahatan itu sendiri.
Sementara itu, Wilkins mempunyai pandangannya sendiri mengenai tujuan hukum pidana. Menurutnya, tujuan utama dari adanya hukum pidana adalah untuk meminimalkan kemungkinan pelaku kejahatan untuk mengulangi perbuatannya.
Dari beberapa pandangan para ahli tersebut, bisa kita ambil sebuah kesimpulan bahwa hukum pidana mempunyai dua fungsi utama yaitu pencegahan atau preventif dan pengendalian atau represif. Kedua fungsi tersebut dilakukan melalui aturan yang sifatnya mengatur dan memaksa anggotanya. Hal tersebut dilakukan supaya masyarakat patuh dan mentaati aturan yang sudah ada. Sehingga diharapkan bisa menciptakan masyarakat yang ideal, damai, adil, dan makmur.
Hukum pidana sendiri ternyata memiliki turunan ataupun jenis hukum yang ada di dalamnya. Jenis hukum pidana dibagi menjadi dua, yaitu pidana umum dan pidana khusus.
Hukum pidana umum biasanya mengacu pada hukum pidana yang berlaku untuk tiap masyarakat secara keseluruhan tanpa memperdulikan status, golongan, dan lain sebagainya. Sumber hukum pidana jenis ini yaitu bersumber dari kitab undang-undang Hukum Pidana (KUHP), baik itu KUHP mengenai ketentuan umum, KUHP mengenai pelanggaran, dan KUHP kejahatan.
Sedangkan untuk hukum pidana khusus cenderung merujuk pada aturan-aturan yang ada di dalam hukum pidana yang bersifat menyimpang dari hukum pidana umum dan berlaku secara khusus untuk orang-orang tertentu. Menyimpang disini artinya ketentuan tersebut hanya akan berlaku untuk subjek hukum tertentu dan hanya mengatur mengenai perbuatan tertentu.
Adapun contoh pidana dari hukum pidana khusus ada tiga klasifikasi ataupun pengelompokan hukum, antara lain:
1. Undang-undang yang tidak dikodifikasikan atau tidak kitabkan, misalnya saja seperti UU Narkotika, UU pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU Lalu Lintas Jalan Raya, dan lainnya. 2. Peraturan mengenai hukum administratif yang berisi sanksi pidana, misalnya saja seperti UU Perburuhan, UU Konservasi Sumber Daya Hayati, UU Lingkup Hidup, dan lain sebagainya. 3. Undang-undang yang berisi tentang hukum pidana khusus dan mengatur mengenai tindak pidana untuk golongan dan juga perbuatan tertentu. Misalnya saja, seperti KUHP Pajak, KUHP Militer, KUHP Tindak Pidana Ekonomi, dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan di atas bahwa hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Oleh sebab itu, sifat yang ada di dalam hukum pidana yaitu bersifat publik dan mengatur hubungan antara warga negara dengan negara itu sendiri. Sifat tersebut sangat berbeda dengan hukum perdata yang hanya bersifat privat saja dan hanya mengatur kepentingan pribadi atau perorangan. Dalam menentukan kaidah di dalam hukumnya, hukum pidana juga mempunyai karakteristiknya sendiri.
Hukum pidana tidak mempunyai kaidah sendiri, tapi hanya mengambil kaidah dari hukum lain seperti hukum tata negara, hukum perdata, dan lain sebagainya. Dimana hukum pidana yang berperan sebagai alat kontrol sosial juga lebih cenderung mempunyai sifat subsider atau pengganti. Yang mana hukum pidana seharusnya berlaku atau digunakan jika usaha-usaha yang dilakukan melalui hukum lain dianggap kurang memadai.
Undang-undang di Luar KUHP
Undang-undang yang satu ini berisi mengenai aturan untuk tindakan pidana khusus seperti halnya pemberantasan tindak pidana korupsi, narkotika, kekerasan dalam rumah tangga, dan lainnya.
Di daerah tertentu, untuk perbuatan yang tidak tercantum di dalam peraturan tertulis seperti undang-undang dan KUHP, keberadaan hukum pidana ada yang ada di suatu daerah masih tetap berlaku.
Kasus Korupsi Gayus Tambunan
Kasus Korupsi Gayus Tambunan mungkin adalah kasus yang lebih dikenal dibandingkan dengan kasus lainnya. Kasus ini terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat pajak bernama Gayus Tambunan yang saat itu merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak. Gayus Tambunan melakukan berbagai macam tindak pidana korupsi seperti menerima suap dari sejumlah perusahaan dan juga menyelewengkan dana negara yang ia kelola.
Contoh Hukum Pidana yang Pernah Heboh di Indonesia
Berikut ini adalah contoh kasus hukum pidana yang pernah terjadi di Indonesia, antara lain:
Pengertian Hukum Pidana Menurut Moeljatno
Moeljatno menjelaskan secara lebih jelas bahwa hukum pidana bisa dilihat sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di sebuah negara dan memuat dasar-dasar mengenai peraturan dan juga ketentuan tentang apa saja yang tidak boleh dilakukan, larangan dan juga ancaman pidana untuk yang melakukannya.
Aturan yang ada di dalamnya juga memuat mengenai kapan dan dalam hal apa sanksi bisa berlaku untuk mereka yang melanggar dan dengan cara apa pengenaan denda pidana tersebut bisa dilaksanakan. Melihat dari definisi menurut para ahli di atas, kita bisa ambil garis besar mengenai pengertian hukum pidana.
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur mengenai perintah dan juga larangan masyarakat dalam aktivitasnya sebagai warga negara yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang dan mempunyai sanksi kuat untuk siapa saja yang melanggarnya.
Mungkin saja, ada diantara Anda yang bertanya-tanya dan penasaran mengenai kenapa sebuah negara harus mempunyai hukum yang mengatur aktivitas dan tingkah laku masyarakatnya dalam berbangsa dan bernegara? Apakah tidak bisa jika sebuah negara berjalan tanpa adanya hukum tersebut?
Nah, untuk menjawab pertanyaan di atas, Anda harus tahu dulu fungsi dan juga tugas dari berlakunya hukum pidana di suatu negara. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini:
Perampasan dengan Senjata Api
Salah satu kasus perampasan yang cukup serius terjadi pada tahun 2019. Seorang pengusaha menjadi korban perampasan di jalan tol. Salah satu pelaku membawa senjata api, dan mengancam untuk membunuh korban jika tidak menyerahkan kendaraannya. Pelaku berhasil ditangkap kepolisian setelah melarikan diri selama beberapa hari.
Kelompok Bersenjata Rampas Mobil Pekerja
Pada tahun 2020, sekelompok perampok bersenjata berhasil merampas mobil karyawan di sekitar area pertambangan. Mobil tersebut dipergunakan untuk angkutan pekerja. Kelompok ini membawa kabur mobil dan meninggalkan karyawan di lokasi perampasan. Kepolisian berhasil menangkap sebagian dari pelaku yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan Kopi Sianida
Mirna merupakan seorang perempuan yang meninggal dunia setelah minum kopi di Kafe Olivier, yang berada di Mall Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada tanggal 6 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso adalah salah satu teman Mirna yang pada saat itu datang lebih awal dan memesankan kopi untuk Mirna. Oleh sebab itu, Jessica menjadi saksi dari kejadian meninggalnya Mirna. Setelah polisi melakukan olah TKP dan gelar perkara uji labfor pada beberapa barang bukti yang mereka kumpulkan. Sejumlah fakta mengejutkan ditemukan. Salah satunya yaitu adanya kandungan sianida di dalam kopi Mirna dan indikasi menunjukkan bahwa pelaku dari kejadian tersebut adalah Jessica.
Kasus Pencurian Sepeda Motor Beromzet Milyaran Rupiah
Pada tahun 2019, polisi berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang berhasil meraih keuntungan hingga miliaran rupiah. Kelompok ini mengincar sepeda motor yang berada di rumah atau di parkiran mal. Setelah diambil, mereka menjualnya melalui orang ketiga, atau dipotong menjadi suku cadang.
Pengertian Hukum Pidana Menurut W.L.G Lemaire
Menurutnya, hukum pidana merupakan hukum yang terdiri dari norma-norma yang berisi tentang perintah dan larangan, dibentuk oleh pembentuk undang-undang dan sudah dikaitkan dengan sebuah sanksi berupa hukuman penderitaan yang bersifat khusus.