Cara Daftar GrabFood Tanpa NPWP
Dalam melakukan pendaftaran sebagai mitra GrabFood, ada sejumlah dokumen persyaratan yang perlu Anda persiapkan. Dokumen tersebut antara lain sebagai berikut.
Dari ketentuan tersebut, NPWP menjadi salah satu dokumen yang dipersyaratkan dalam mendaftar sebagai mitra GrabFood. Dengan demikian, pendaftaran GrabFood tentu memerlukan NPWP. Jika data yang dimasukkan kurang lengkap, maka kemungkinan pendaftaran tidak akan bisa diproses.
Meski demikian, Anda tetap bisa mencoba cara daftar GrabFood tanpa NPWP dengan melakukan cara daftar mitra GrabFood pada umumnya yakni sebagai berikut.
Anda bisa melakukan cara daftar GrabFood tanpa NPWP tersebut dengan melewati bagian unggah dokumen NPWP. Namun, kemungkinan besar tim GrabFood akan meminta Anda untuk melengkapi dokumen tersebut. Jadi, jika Anda ingin melakukan pendaftaran usaha sebagai mitra GrabFood, ada baiknya untuk mempersiapkan terlebih dulu NPWP Anda.
Menurut definisi singkatannya, NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Dalam Pasal 1 Nomor 6 pada UU No. 28 Tahun 2007, adalah identitas, tanda pengenal bagi wajib pajak dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perihal perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap yang berpenghasilan. Setiap wajib pajak memiliki satu NPWP. Kepemilikan NPWP berarti anda telah diakui sebagai wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Adapun yang menerbitkan NPWP adalah Kantor Pajak, dan ketentuannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
NPWP Online adalah alternatif kepemilikan NPWP yang bisa digunakan sebagai tanda pengenal bagi wajib pajak berupa dokumen online/dokumen elektronik. Pembuatannya pun lebih mudah dibandingkan NPWP fisik/cetak.
Sama halnya dengan NPWP cetak, Terdapat dua jenis NPWP Online yaitu NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan. Selanjutnya, mari kita bahas lebih detail perbedaan dari NPWP Online badan/perusahaan dan NPWP Online pribadi/perorangan.
NPWP online pribadi dimiliki sebagai identitas wajib pajak orang pribadi. NPWP Online pribadi biasanya dibuat saat seseorang akan melamar kerja sebagai persyaratan menjadi karyawan, maupun saat akan mendaftarkan legalitas perusahaannya dimana pribadi tersebut berperan sebagai pemegang saham atau pengurus perusahaan.
Terdapat 4 kategori wajib pajak pribadi, diantaranya:
Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 2 kategori untuk NPWP badan, yaitu:
Kedua, Pinjol Menggunakan Machine Learning Algoritma Scoring
Sebagai informasi, diketahui bahwa pinjol ternyata mempunyai suatu algoritma yang dinamakan sebagai credit scoring saat proses pengajuan pinjaman uang diajukan. Tujuan algoritma ini adalah untuk memilih debitur mana yang sekiranya mempunyai potensi sehingga risiko menunggak bahkan tidak dikembalikannya dana pinjaman pun kecil.
Dengan kata lain, melalui algoritma ini, pihak pinjol bisa mengambil keputusan kredit dengan lebih cepat dan objektif. Tambahan lagi, algoritma ini juga dapat membuat pihak pinjol lebih cepat memutuskan apakah suatu pengajuan pinjaman bisa langsung cair atau tidak.
Satu hal yang menjadi acuan algoritma scoring dalam mengevalusi calon debitur mana yang layak adalah dengan menggunakan big data.
Big data yang dimaksud disini adalah sumber bermacam data yang dijadikan sebagai acuan bagi pihak fintech untuk memproses keputusan.
Syarat Pembuatan NPWP Online Badan
Berikut ini kami bahas mengenai syarat pembuatan NPWP Online badan. Sebaiknya siapkan dulu semua persyaratan yang dibutuhkan sebelum memulai pendaftaran NPWP Online agar memudahkan proses pendaftaran nantinya.
1. Fotokopi KTP salah satu pengurus
2. Surat keterangan domisili dari RT (hanya bagi Perusahaan Non Profit)
2. Fotokopi dokumen pendirian usaha atau dokumen akta pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak badan dalam negeri,
3. Fotokopi Kartu NPWP cetak maupun online dari salah satu pengurus,
4. Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang
Manfaat Kepemilikan NPWP Online
Berikut ini adalah berbagai manfaat dari kepemilikan NPWP Online, baik untuk pribadi maupun badan:
Detail Kartu NPWP Online
Sama dengan kartu NPWP cetak, Nomor NPWP Online terdiri dari 15 digit angka, dimana sembilan digit diawal merupakan kode wajib pajak, sedangkan tiga digit berikutnya adalah kode administrasi kantor pajak tempat lokasi (Kantor Pelayanan Pajak) terdaftar, dan tiga digit angka akhir adalah kode status wajib pajak. Nomor pokok wajib pajak ini dibuat secara otomatis menggunakan sistem informasi terintegrasi yang dikelola oleh kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
Berikut ini kami informasikan mudahnya mendaftar NPWP Online pribadi, karena dapat dilakukan hanya dalam 5 menit!
Apa Itu NPWP Online Badan?
Bagi perusahaan, NPWP online badan ini diperlukan sebagai identitas wajib pajak perusahaan. NPWP online badan biasanya dibuat saat pendirian perusahaan, sebagai salah satu syarat pendirian/legalitas perusahaan. Badan sebagai wajib pajak perlu memiliki NPWP untuk membayarkan pajak, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terdapat 2 jenis NPWP badan, yuk kita simak penjelasan lebih lanjutnya!
NPWP Pusat adalah identitas wajib pajak badan usaha yang merepresentasikan kantor utama atau badan usaha yang pertama kali didirikan atau dilegalkan.
NPWP Pusat digunakan untuk melaporkan, memotong, memungut dan membayar semua jenis pajak, yang berlaku atas suatu badan usaha secara keseluruhan, seperti Pajak Penghasilan, Bea Materai, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai jenis badan usaha tersebut.
NPWP Cabang adalah turunan dari NPWP pusat untuk kepentingan administrasi perpajakan. NPWP cabang adalah identitas bagi cabang dari suatu badan usaha. Biasanya dibuat untuk kantor cabang atau badan usaha yang kedua kali atau lebih didirikan atau dilegalkan.
NPWP Cabang biasa digunakan untuk melaporkan dan membayar jenis PPh Potput (yaitu PPh yang dipotong dan atau dipungut melalui pihak lain) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Adapun yang termasuk dalam kategori PPh Potput adalah PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 (2).
Badan usaha yang merupakan Kantor Cabang tidak lagi wajib melaporkan dan membayarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) apabila sudah dikerjakan secara terpusat dari cabang ke pusat.
Cetak Kartu Fisik NPWP Online Badan
Kamu tidak perlu khawatir, karena pada umumnya, dikondisi normal, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat rumah kamu dalam waktu 1-2 bulan. Namun jika dalam waktu sebulan hingga dua bulan kartu NPWP cetak kamu belum dikirimkan, kamu dapat menghubungi KPP tempat pendaftaran NPWP kamu, mengambil nomor antrian, dan mengambil NPWP langsung ke kantor KPP terkait.
Semoga artikel ini bermanfaat! Selamat mencoba!
Apabila kamu ingin mengutip tulisan dari Infiniti kamu bisa atribut penulisan sumber dengan format dibawah ini:
⬇️ ⬇️ Copy paste ⬇️ ⬇️
Jika Anda ingin melakukan pinjaman dana kepada lembaga perbankan yang ada di Indonesia, maka ada banyak bahkan sebagian besar diantaranya yang mewajibkan bukti slip gaji dan NPWP sebagai syarat-syarat untuk mengajukan proses peminjaman. Tetapi bagaimana jika seandainya Anda adalah seorang freelancer atau pekerja lepas, wiraswasta, ataupun supir ojek online yang memang memerlukan pinjaman uang tunai tanpa slip gaji?
Tentu saja akan sangat sulit bahkan tak mungkin bisa mendapatkan pinjaman di lembaga-lembaga yang dimaksud di atas, bukan? Dan tak hanya untuk orang-orang yang memang tak punya slip gaji, bahkan bagi seorang karyawan perusahaan pun mengeluarkan slip gaji itu bukanlah perkara mudah. Oleh karenanya, pinjaman online tanpa NPWP dan slip gaji bisa menjadi alternatif atau solusi yang tepat untuk mengatasi kesulitan Anda untuk meminjam uang.
Baca juga: 7+ Pinjaman Online Langsung Cair
Mengapa Pinjol Mau Memberi Pinjaman Dana Tanpa Slip Gaji dan NPWP?
Diantara sekian banyak pinjol resmi di Indonesia, ada banyak diantaranya yang mau dan berani memberikan dana kredit kepada peminjam meski tak menyertakan NPWP bahkan bukti gaji sekalipun seperti yang biasanya diminta oleh bank konvensional.
Mengapa para pinjol atau P2P lending ini mau memberi sejumlah pinjaman tunai kepada debitur hanya dengan bermodalkan identitas diri seperti KTP tanpa jaminan? Berikut alasannya.
Cara Daftar NPWP Online Pribadi
1. Kunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar untuk melakukan registrasi awal
2. Tuliskan email aktif yang sering Kamu gunakan untuk memudahkan proses pendaftaran, verifikasi, dan informasi notifikasi lainnya dari DJP. Berikut ini adalah tampilan jika kamu sudah mengunjungi laman diatas untuk melakukan registrasi awal.
Jika sudah menginput email, maka akan mendapat notifikasi sebagai berikut:
3. Cek email pribadi yang sudah kamu input sebelumnya untuk mendapatkan link verifikasi pendaftaran. Email dikirim otomatis by sistem dengan judul "Email Aktifasi Ereg". Silahkan klik link verifikasi yang tertera pada email tersebut untuk melanjutkan pendaftaran. Jika tidak menemukan di inbox/kotak masuk email, silahkan cari di folder Spam.
4. Setelah meng-klik link verifikasi pada email, akan ada formulir isian data untuk login sebagai berikut:
Jika sudah mengisi data diatas dengan lengkap dan meng-klik Daftar, akan ada notifikasi sebagai berikut:
5. Silahkan cek kembali email kamu untuk melanjutkan proses pendaftaran akun. Email dikirimkan otomatis by sistem dengan judul: "Email Aktifasi Akun". Lalu klik link aktivasi yang tertera pada email untuk melanjutkan pengisian data. Jika tidak ditemukan di kotak masuk/inbox, silahkan cek di Spam
Jika sudah meng-klik link aktivasi maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:
6. Akun DJP Pribadi kamu telah selesai dibuat. Tahapan selanjutnya adalah mengisikan sejumlah data identitas pribadi kamu dan meng-upload persyaratan yang dibutuhkan.
Berikut ini adalah tampilan formulir registrasi Data Wajib Pajak. Isilah data disetiap isian dengan benar sesuai dengan data pribadi kamu
7. Isikan Identitas dan data Wajib Pajak sesuai badan usaha kamu, seperti yang tertera pada tampilan berikut dengan baik, dan lanjutkan proses pengisian hingga poin ke -10.
8. Jika sudah selesai pengisian hingga poin ke-10, Selanjutnya, klik "Simpan".
9. Kemudian jika kamu kembali pada halaman Dashboard pada web DJP, akan muncul informasi bahwa file permohonan NPWP kamu sudah berstatus "Lengkap".
10. Kemudian silahkan Klik "Minta Token" dan Lengkapi Captcha yang tertera.
11. Selanjutnya, cek email kamu, Email dikirim otomatis dari [email protected] untuk mendapatkan Token verifikasi NPWP Online kamu.
12. Silahkan kembali ke dashboard aplikasi DJP Online, kemudian klik "Kirim Permohonan". Centang kotak pada ketentuan yang diberikan. Kemudian, Salin token yang telah kamu terima melalui email ke kolom "Isi Token" dan Klik "Kirim".
13. Voila!, NPWP Online Kamu telah jadi! Kamu dapat mengecek kembali ke dashboard utama akun DJP kamu. Kamu akan melihat status NPWP kamu akan berubah dari "Lengkap" ke "Verifikasi". Selanjutnya, langsung akan ada email dari [email protected] yang melampirkan NPWP digital sekaligus nomor NPWP kamu.